1 Sesuai Dengan Ketentuan Per Dirjen Pajak Nomor 16 Pj 2016 Maka Jelaskan Apa Yang D 2964340
1. Sesuai dengan ketentuan PER Dirjen Pajak Nomor 16/PJ./2016, maka jelaskan apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21/26 ; Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 ; Penyelenggara kegiatan; Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26; Pegawai; Pegawai Tetap; Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas; Penerima penghasilan Bukan Pegawai; Peserta kegiatan; Penerima pensiun; Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur dan tidak terartur; Upah harian; Upah mingguan; Upah satuan; Upah borongan; Imbalan kepada Bukan Pegawai; Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan; Imbalan kepada peserta kegiatan